Profile
Name
SITI MALIKHATUN BADRIYAH OFFICIAL
Description
Assalamualaikum wr.wb.
Selamat bertemu dengan saya, Dr. Siti Malikhatun Badriyah (Malikha).
Saya membahas hal-hal seputar Hukum Jaminan, Kontrak, Pembiayaan (kredit, utang piutang, leasing, factoring, pembiayaan konsumen), Kepailitan, dan yang terkait dengan hal-hal tersebut. Di samping itu juga ada live streaming pernikahan online di masa pandemi covid dan nutrisi untuk kesehatan dan kecantikan.
Selamat menyaksikan video-video saya. Semoga bermanfaat
Terimakasih atas subscribe, like, comment dan share
Salam Sehat, Bahagia, Sukses selalu dari saya
Malikha
Selamat bertemu dengan saya, Dr. Siti Malikhatun Badriyah (Malikha).
Saya membahas hal-hal seputar Hukum Jaminan, Kontrak, Pembiayaan (kredit, utang piutang, leasing, factoring, pembiayaan konsumen), Kepailitan, dan yang terkait dengan hal-hal tersebut. Di samping itu juga ada live streaming pernikahan online di masa pandemi covid dan nutrisi untuk kesehatan dan kecantikan.
Selamat menyaksikan video-video saya. Semoga bermanfaat
Terimakasih atas subscribe, like, comment dan share
Salam Sehat, Bahagia, Sukses selalu dari saya
Malikha
Subscribers
4.19K
Subscriptions
Friends
Channel Comments
![]() |
rizkisakinahrahmayanisinag5770
(4 minutes ago)
Terimakasih ibu, materi tentang hukum benda ini sangat mudah untuk dipahami
|
![]() |
thessalonikafelitha2834
(9 minutes ago)
Terimakasih banyak bu atas materinya sangat membantu sekali dalam memahami mengenai hukum kebendaan. Ada beberapa poin yang bisa saya tangkap yaitu mengenai hukum benda ini sendiri diatur pada buku kedua (II) tentang benda. Hukum benda merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang hak kebendaan - memberi kekuasaan langsung atas suatu benda. Hak kebendaaan ini juga dibedakan menjadi dua yaitu hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan memberikan pemilik hak kebendaan untuk menikmati bendanya, sedangkan hak kebendaan yang memberi jaminan adalah untuk menjamin pelaksanaan prestasi. Syarat dapat dikatakan benda ini harus memenuhi 2 syarat yaitu memiliki nilai ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan dapat dikuasai oleh manusia atau badan hukum.
|
![]() |
dapitsaderio7604
(18 minutes ago)
Terima kasih atas materinya
|
![]() |
nuelaaron
(27 minutes ago)
sangat bermanfaat bu terima kasih atas materinya
|
![]() |
nurannandifadillah485
(31 minutes ago)
Terima kasih ibu, materinya menjadi mudah dimengertii
|
![]() |
ofoinmsk5575
(47 minutes ago)
Terimakasih bu materinya sangat bermanfaat :)
|
![]() |
alfianarifafandi6787
(51 minutes ago)
Terimakasih Bu, materi yang disampaikan sangat jelas. Beberapa point yang saya dapatkan adalah bahwa pengaturan mengenai hukum kebendaan ada pada KUHPerdata pada buku II. Hukum benda adalah seluruh kaidah hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda. Di dalam hak kebendaan ada hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang dilindungi oleh hukum. Hak kebendaan dibedakan menjadi 2 yaitu hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan contohnya adalah hak eigendom, hak bezit dan hak detentie dan ada hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan seperti hipotik, gadai. Sedangkan benda adalah tiap-tiap barang atau hak yang dapat menjadi hak eigendom. Untuk bisa dikatakan benda dalam pengertian hukum perdata ada 2 yaitu harus bisa dimiliki dan dapat bernilai ekonomis.
|
![]() |
faraputri4499
(2 hour ago)
Terima kasih atas materi yang telah disampaikan oleh Ibu. Ringkasan singkat yang saya peroleh, yaitu terkait dengan hukum benda adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari empat buku, yang salah satunya adalah tentang benda. Hukum benda ini mengatur tentang hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang menciptakan hubungan antara pemilik benda (subjek hukum) dan benda itu sendiri (obyek hukum). Hubungan ini dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban bagi semua orang untuk menghormatinya. Hak kebendaan dibagi menjadi dua jenis, yakni yang memberikan kenikmatan kepada pemilik benda dan yang memberikan jaminan untuk melaksanakan suatu hal.
|
![]() |
ChristBrahmana
(1 hour ago)
Terima Kasih Ibu atas penjelasannya. Melalui vidio ini pemahaman saya mengenai hukum benda semakin bertambah. Sehat selalu ibu.
|
![]() |
tegarfachrezimajid1346
(2 hours ago)
Terimakasih ibu, materi yang disampaikan sangat mudah dipahami.
|
![]() |
RaeshaAmelia_
(21 hours ago)
Suka dengan penyampaian bu mudah di fahami
|
![]() |
MuhammadFarhan-cm4lt
(9 hours ago)
terimakasih ibu sudah mengasi materi yang disampaikan
|
![]() |
SaminahLimya
(9 hours ago)
Terima kasih atas ilmunya bu
|
![]() |
restuadi7902
(18 hours ago)
Penjelasaanya sangat Mudah dipahami
|
![]() |
skidi3937
(3 hours ago)
Terimakasih bermanfaat Bu ilmu nyaa
|
![]() |
najwarudya3902
(5 hours ago)
Terimakasih bu materinya sangat bermanfaat
|
![]() |
vaniarevaamadita1384
(20 hours ago)
terimakasih bu atas materinya, sangat bermanfaat
|
![]() |
naylaanindyaa7500
(21 hours ago)
terimakasih ibu atas ilmu yang diberikan 🏻
|
Add comment